Registrasi Kartu Diperketat : Cara Registrasi Kartu Prabayar

Registrasi Kartu Diperketat : Cara Registrasi Kartu Prabayar

Well, akhir-akhir ini lagi marak-maraknya berita tentang registrasi kartu prabayar. Yup, Kemenkominfo nampaknya memperketat aturan registrasi kartu. Kali ini, kita validasinya dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Sebenernya ada pro dan kontra di balik pengetatan registrasi kartu ini, misalnya denger-denger, semua data percakapan dan SMS kita disadap pemerintah, privasi di Indonesia makin hilang, terus yang pro nya, demi keamanan dari teroris lah dan lain-lain, macam-macam alesannya. Semua tergantung kita sob, merasa diuntungkan sama peraturan ini, merasa dirugikan atau biasa aja hehe . . Kalo dari Menkominfo nya sih sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan kartu prabayar. Hemmm . . .

Cara Registrasi Kartu

Sebenernya registrasinya cukup mudah sih, kita cuman perlu nyiapin NIK KTP, sama Nomor KK kita.

Kartu Simpati (Telkomsel)

Kita cukup mengirim SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut :

  • Untuk Pengguna Baru : REG(spasi)NIK#No.KK#
  • Untuk Pengguna Lama : ULANG(spasi)NIK#No.KK#


Kartu XL

Sama seperti sebelumnya, kirim SMS ke 4444, dengan format yang berbeda :

  • Untuk Pengguna Baru : DAFTAR#NIK#No.KK
  • Untuk Pengguna Lama : ULANG#NIK#No.KK


Kartu Tri, Indosat dan Smartfren

Kirim SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut :

  • Untuk Pengguna Baru : NIK#No.KK#
  • Untuk Pengguna Lama : ULANG#NIK#No.KK#


Cara Registrasi Ulang via Website

Selain mengirim SMS ke nomor bersangkutan, kita juga bisa mendaftar via website/online melalui link-link berikut :

Perlu dicatat bahwa proses regis ini akan dimulai dari 31 Oktober 2017, dan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Well, sebelumnya pernah ada kasus gagal daftar dan sebagainya, mungkin sistemnya aja yang belum siap, bukan dari kitanya. Buat sobat yang kartunya belum didaftarin, mending daftar dari sekarang sob, karena kalo melebih batas, bisa-bisa kartu kita diblokir. Info lengkapnya bisa dilihat di situs Kominfo ini sob!

Well, itu aja mungkin dari kita. Menurutmu gimana sob? Tulis di kolom komentar ya! Adios!
Load comments